Ramadhan bersama Rasulullah SAW
Keutamaan Ramadhan dan Puasa Ramadhan
Ramadhan adalah bulan mulia, dimana didalamnya telah diturunkan Al-Qur’an. Ia merupakan bulan ketaatan, pendekatan diri, kebajikan dan kebaikan dan merupakan bulan pengampunan, rahmat, kasih sayang, dan keridhoan. Ramadhan juga sebagai bulan tazkiyah (pembersihan diri), dan tarbiyah. Bahkan sering disebut bulan da’wah, jihad, dan kemenangan Islam. Terdapat satu malam lail al qadar yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Dengan Ramadhan setiap mu’min termotivasi untuk bisa melakukan kewajiban agama dan tidak lupa mencari kebaikan hidup duniawi. Dan yang paling penting, di dalam bulan Ramadhan juga terdapat fenomena pengabulan do’a.
Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa (etimologi/lughotan); yaitu meninggalkan dan menahan sesuatu yang mubah (halal), seperti nafsu perut dan nafsu seks (Al Baqoroh :187) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Puasa menurut terminologi/syar’an; menahan diri dengan sengaja dari makan, minum, bersetubuh dan segala hal yang membatalkan puasa sehari penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari untuk menjalankan perintah Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Macam-macam Puasa (dari segi hokum terbagi menjadi 4 hukum)
Puasa Wajib meliputi (1). Puasa yang harus dilakukan setiap orang dan waktunya telah ditetapkan Allah SWT. Jenis ini adalah Puasa Ramadhan (QS. 2 : 183 – 187); (2) Puasa yang dilakukan karena sebab tertentu untuk memenuhi hak2 Allah, seperti puasa kafarat (membayar denda) misalnya melanggar sumpah yang telah diucapkannya (QS. Al Maidah :89), Kafarat zhihar (suami mengharamkan istrinya untuk digauli, “kamu seperti punggung ibuku” (QS. Al Mujadalah : 4), kafarat karena membunuh keliru atau tersalah (QS. An Nisa : 92); (3) Puasa karena telah Nadzar.
Puasa Haram meliputi : (1) Puasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Adha (HR. Imam Ahmad dan empat imam hadits); (2) Puasa hari2 tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) (HR. Muslim); (3) Puasa sunah bagi istri tanpa izin suaminya, (HR. Bukhori Muslim); (4) Puasa pada hari syak (ragu-ragu), puasa pada tanggal 30 sya’ban, (HR. Bukhori).
Puasa Makruh : (1) Puasa Wishol, puasa terus menerus tidak dipisahkan dengan berbuka “laa tuwashiluu.” (HR. Bukhori), “Iyyakum wa al wishool” (HR. Muttafaq alaihi); (2) Puasa sepanjang masa, setahun penuh (HR. Muslim); (3) Puasa mengkhususkan pada hari Jum’ah (HR. Al Bazzar); (4) Puasa khusus pada hari Sabtu (HR. At Tirmidzi); (5) Puasa khusus pada bulan Rajab secara penuh (HR. Ahmad dan Ibnu Umar); (6) Puasa dua hari diakhir bulan sya’ban (HR. Muttafaq Alaihi).
Puasa Sunnah, meliputi : (1) Puasa enam hari di bulan syawwal (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ibn Majah); (2) Puasa pada hari Arofah (9 Dzulhijjah) (HR. Muslim); (3) Puasa hari Asyura dan Tasu’a (10 dan 9 Muharram) (HR. Muslim); (4) Puasa pada bulan2 Haram (Dzul qo’dah, Dzulhijjah, dan Rajab) (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi); (6) Memperbanyak puasa di bulan Sya’ban (HR. Muttafaq Alaihi); (7) Puasa tiga hari setiap bulan qomariyah (13, 14, 15) (HR. Muttafaq Alaihi); (8) Puasa Dawud (HR. Muttafaq Alaihi); (9) Puasa Senin Kamis (HR. Ahmad)
Hikmah Puasa
Puasa adalah pembersihan dan pelatihan jiwa
Puasa menyehatkan badan
Puasa adalah sarana tarqiyah ruhiyah (peningkatan ruhani)
Puasa adalah sarana tarbiyah dzatiyah (pembinaan diri)
Puasa adalah sarana pengendalian syahwat
Puasa adalah sarana mensyukuri nikmat
Sarana yang hisa menghantarkan manusia pada derajat taqwa (tujuan hakiki)
Syarat-syarat Puasa
Islam
Baligh (Mumayyiz)
Berakal sehat
Berkemampuan atau sehat jasmani
Tidak sedang bepergian
Suci dari Haid dan nifas bagi wanita
Rukun-rukun Puasa
Niat karena Allah SWT semata.
QS. Al Bayyinah : 5 (“Dan tidaklah diperintahkan, melainkan agar mereka beribadah kepada Allah dengan ikhlas, menjalankan agama karena-Nya”)
Sabda Nabi SAW : “Barang siapa yang belum menetapkan niat puasa sebelum waktu Subuh, maka tidak sah puasanya” (HR. Ahmad dan para pengarang kitab sunan)
Meninggalkan makan, minum, dan berhubungan suami istri
QS. Al Baqorah : 187 (“Makan dan minumlah sehingga nyata bagimu benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar”)
HR. Jamaah : “Seorang lelaki datang (dengan terengah-engah) menghadap Nabi SAW, lantas berkata : celaka aku, yaa Rasulullah. Nabi SAW bertanya : Apakah yang membuat engkau celaka?......
Dikerjakan sejak terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (Maghrib)
Sunnah-sunnah Puasa
Sahur (“Makan sahurlah kamu sekalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat barokah”) (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah)
Mengakhiri makan sahur (HR. At Tabrani dan Ahmad)
Menyegerakan berbuka (“Berdasarkan hadits sahl Ibn Sa’ad bahwa Nabi SAW bersabda : :Orang akan tetap baik (sehat) selagi mereka cepat-cepat berbuka”) (Mutahfaq Alaihi).
Berbuka dengan kurma atau yang manis (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Berdoa sesudah berbuka (“Menurut hadits Ibnu Umar katanya, ‘adalah Rasulullah SAW apabila berbuka puasa, berdo’a : Semoga haus lenyap, urat-urat segar dan tetap berpahala”) (HR. Abu Dawud)
Mandi dari janabat, haid, dan nifas sebelum tiba waktu Subuh (Mutafaq Alaihi)
Bersiwak (gosok gigi)
Hal-hal yang dimakruhkan (pantangan) bagi orang2 yang puasa
Berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung
Berlebihan dalam berciuman antara suami-istri sehingga menimbulkan birahi
Banyak tidur di siang hari
Kurang menjaga anggota badan dari hal2 yang tidak berguna, seperti seharian berpuasa hanya di depan televise.
Berkata kotor dan membuat gaduh
Berbuat jahil, pander, dan dusta
Hal2 yang membatalkan Puasa
Makan dan minum di siang hari dengan sengaja
Berhubungan suami-istri di siang hari
Murtad dari Islam
Haid dan nifas
Memasukkan sesuatu melalui mulut, dan melalui tenggorokan sampai masuk perut
Hal2 yang diperbolehkan bagi orang yang berpuasa
Makan dan minum karena lupa
Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung yang tidak terlalu di tekan
Mandi keramas, berenang, dan berendam di kolam
Menggunakan celak mata, obat tetes mata, dan sejenisnya
Mencium istri/suami bagi yang bisa mengendalikan nafsunya (lebih baik dihindari)
Bebekam dengan mengeluarkan darah
Muntah, baik disengaja atau tidak
Bangun di waktu Subuh dalam keadaan junub
Menghirup wangi-wangian, obat-obatan, balsam, dan aroma masakan
Menelan ludah sendiri tanpa niat berbuka
Mengeluarkan air mani bukan karena berhubungan suami istri tapi bermimpi
Memasukkan sesuatu ke dalam faraj (kemaluan) atau dubur untuk pengobatan
Orang2 yang boleh tidak puasa
Wanita yang sedang dating bulan atau sedang nifas, diperkenankan tidak puasa dan menggantinya berpuasa pada hari lain (HR. Bukhori) dan (HR. Muslim)
Orang yang sedang menderita sakit atau bepergian maka diperkenankan meninggalkan puasa dan mengganti (mengqadha) puasa yang ditinggalkan itu pada hari lain, baik yang berturut-turut atau terpisah (HR. Ad Daruqutniy)
Bila berpuasa dirasa berat bagi orang sangat tua, atau sakit lama yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka (tidak berpuasa), tetapi berfidyah dengan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya satu (1) mud (1 mud = 0,5 liter) (QS. 2 : 184) selama bulan Ramadhan
Wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui boleh hanya membyar fidyah saja, tidak meng-qodho puasa.
0 comment(s):
Post a comment
<< Home