◄►broxzin adventure◄►

Saturday, April 15, 2006

Tugas Umum yg Harus Diemban Oleh Kepala Negara

  1. Menjaga agama agar tetap berada di atas pokok-pokoknya yang konstan dan sesuai pemahaman yang disepakati oleh generasi salaf ummat Islam. Jika muncul pembuat bid'ah atau pembuat kesesatan, ia berkewajiban untuk menjelaskan hujjah kebenaran baginya dan menjelaskan pemahaman yang benar kepadanya, serta menuntutnya sesuai dengan hak-hak dan aturan hukum yang ada, sehingga agama terjaga dari kerancuan dan pemahaman yang salah.
  2. Menjalankan hukum bagi pihak-pihak yang bertikai dan memutuskan permusuhan antar pihak yang berselisih, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua orang. Tidak ada orang dzalim yang berani berbuat aniaya dan tidak ada orang yg didzalimi yang tidak mampu membela dirinya.
  3. Menjaga keamanan masyarakat sehingga manusia dapat hidup tenang dan bepergian dengan aman tanpa takut mengalami penipuan dan ancaman atas diri dan hartanya.
  4. Menjalankan hukum had sehingga larangan2 Allah tidak ada yang melanggarnya dan menjaga hak-hak hamba-Nya agar tidak hilang binasa.
  5. Menjaga perbatasan negara dengan perangkat yang memadai dan kekuatan yang dapat mempertahankan negara sehingga musuh-musuh negara tidak dapat menyerang negara Islam dan tidak menembus pertahanannya serta tidak dapat mencelakakan kaum muslimin atau kalangan kafir yang diikat janjinya.
  6. Berjihat melawan pihak yang menentang Islam setelah disampaikan dakwah kepadanya hingga ia masuk atau masuk dalam jaminan Islam (dzimmah). Dengan demikian, usaha untuk menjunjung tinggi agama Allah di atas agama-agama seluruhnya dapat terwujud.
  7. Menarik fai dan memungut zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam secara jelas dalam nash dan ijtihad.
  8. Menentukan gaji dan besarnya atha' (pemberian) kepada rakyat dan pihak yang mempunyai bagian dari baitul mal, tanpa berlebihan atau kekurangan, dan memberikannya pada waktunya, tidak lebih dahulu dari waktunya dan tidak pula menundanya hingga lewat dari waktunya.
  9. Mengangkat pejabat-pejabat yang terpercaya dan mengangkat orang-orang yang berkompeten untuk membantunya dalam menunaikan amanah dan wewenang yang ia pegang dan mengatur harta yang berada di bawah wewenangnya, sehingga tugas-tugas dapat dikerjakan dengan sempurna dan harta negara terjaga dalam pengaturan orang-orang yang terpercaya.
  10. Agar ia melakukan sendiri inspeksi atas pekerjaan para pembantunya dan meneliti jalannya proyek sehingga ia dapat melakukan kebijakan politik umat Islam dengan baik dan menjaga negara. Ia tidak boleh menyerahkan tugas ini kepada orang lain karena sibuk menikmati kelezatan atau beribadah, karena orang yang terpercaya dapat saja menjadi pengkhianat dan orang yang baik dapat saja berubah menjadi penipu. (lihat QS. Shad:26).

0 comment(s):

Post a comment

<< Home